SINGKAWANG KITA – Ahli hukum sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, Dr.Hermansyah SH. M.Hum mengatakan ada dua hal yang perlu di garis bawahi dalam menyikapi kasus yang menjerat seorang warga Singkawang terkait komentar di media sosial.
Yakni, Hukum yang sifatnya objektif dan hukum sifatnya menekankan kepastian dan kejelasan hukum.
Selepas melakukan telaah dengan dua sifat tersebut, Dr.Hermansyah SH. M.Hum menilai kasus ini tidak memiliki unsur pidana karena yang dipermasalahkan adalah bukan kata, namun berupa sekumpulan huruf yang tidak memiliki arti.
Kasus ini bermula ketika, seorang anggota DPRD Singkawang merasa terhina selepas video ia bernyanyi didalam mobil yang dibagikan oleh satu akun media sosial di Facebook dengan keterangan
“Walikota Singkawang Kalbar Tjai Tjoe Mie nyetir Sambil Nanyi” kemudian mendapatkan komentar balasan berupa “SUMPAH DEMI TUHAN PENGEN KETAWA, TAPI TAKUT DOSA, mukenya annjjxxxx banget dblg wlkota singkawang”

Polemik kemudian muncul lantaran pelapor merasa terhina dengan balasan komentar tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Dr.Hermansyah SH. M.Hum mengatakan, didalam hukum pidana para ahli termasuk ahli bahasa tidak boleh menafsirkan atau mengira-mengira huruf yang dituliskan tersebut.
Penafsiran dapat dilakukan apabila beranjak dari kalimat yang jelas. Bukan beranjak dari penafsiran sekumpulan huruf yang tidak memiliki arti, misalnya annjjxxxx
“Saya beri sedikit contoh, kamu mengapa lama dengan kamu mengapa lmxxxx, nah apakah kata kedua kemudian memiliki arti yang sama dengan kata yang pertama,” katanya
“Artinya, harus jelas susunannya, karena disini hukum lebih mementingkan kepastian hukum dan kejelasan,” tambahnya.


























