

SINGKAWANG KITA- Humas Gugus Tugas Covid-19 Kota Singkawang menyampai jika pada Minggu 13 September 2020 terjadi pertambahan jumlah kasus konfirmasi Covid-19, Yakni sebanyak 2 kasus.
“Berdasarkan hasil PCR Metode Real Time yang dilakukan oleh Laboratoriuam RS Untan Pontianak, disampaikan pada hari ini ada penambahan dua kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kota Singkawang yaitu Seorang laki-laki usia 50 tahun asal Kota Singkawang dan Seorang laki-laki usia 34 tahun asal Kota Singkawang.” Tulis Humas Gugus Tugas Covid-19 Singkawang dalam keterangan pers.
Keduanya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Kemudian, pada hari ini juga ada penambahan suspek sebanyak tiga orang dari Kota Singkawang.
“Sehingga total pasien terkonfirmasi pada hari ini berjumlah 19 orang ( 12 dirawat dan 7 isolasi mandiri) serta suspek yang dirawat sebanyak empat orang.”
Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 melalui Dinas Kesehatan dan KB Singkawang akan segera melakukan tracing terhadap keluarga dan orang yang kontak erat terkonfirmasi covid 19.
Pemerintah Kota Singkawang telah menerbitkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, baik kepada perorangan, pemilik usaha/fasilitas umum, ASN dan tenaga kontrak atau sebutan lainnya. Pemberian sanksi dalam perwako ini akan diberlakukan mulai hari senin, 14 September 2020.
Untuk itu, kembali kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan serta Menjaga Jarak.
Mari kita bersatu dan bergandengan tangan memutus mata rantai penyebaran covid 19. Semoga pandemi covid 19 segera berakhir di Kota Singkawang. Dan seluruh pasien yang sedang dalam perawatan segera diberikan kesembuhan.

























