
SINGKAWANG KITA – Pembangunan Jalan By Pass Kota Singkawang sepanjang 12,9 Km dari Kelurahan Sedau (Kaliasin) ke Kelurahan Semelagi Singkawang Utara sudah masuk tahapan kedua, yaitu persiapan sebelum menuju tahap penetapan lokasi oleh kepala daerah.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Singkawang, Awang Dicko Mahendra menyebut, tahapan itu fokus pada proses pengadaan tanah, termasuk melakukan konsultasi publik dengan pihak yang terdampak proses pembangunan dan stakeholder terkait.
“Kalau untuk tahapan pengadaan tanah ini, nanti kita setelah konsultasi publik tentu akan mengajukan kepada Pj. Walikota agar ditetapkan menjadi penetapan lokasi,” kata Kadis Perkimta, Kamis (19/12/2024).
“Kalau memang membutuhkan waktu lama, maka itu akan ditetapkan oleh Walikota terpilih,” sambungnya.
Sebelum tahapan tersebut, pihaknya sudah dua kali melakukan konsultasi publik di Kecamatan Singkawang Selatan dan Singkawang Barat.
Awang Dicko menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah tahap 1, terdapat 63 bidang tanah terdampak pembangunan tersebut, termasuk 3 bidang tanah milik Pemkot Singkawang.
“Dari peta bidang tanah yang kita sampaikan dan data yang diperoleh dari ATR/BPN itu ada sebanyak 63 bidang tanah termasuk 3 bidang tanah milik Pemkot Singkawang,” jelasnya.
Pembangunan Jalan tersebut dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama sepanjang 6,7 Km dari Kaliasin di Kelurahan Sedau menuju Kelurahan Kuala yang disebut Jalan Lingkar Barat.


























