SINGKAWANG KITA- Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin menyerahkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Kalbar kepada 17 pelaku UMKM Kota Singkawang, di Kantor Disperindag Singkawang, Selasa (12/1).
“Sertifikat halal ini adalah merupakan kerjasama Disperindagkop Singkawang dengan Disperindag Provinsi Kalbar. Dan merupakan sejarah baru karena sangat sulit untuk mendapatkan sertifikasi halal ini,” kata Muslimin.
Menurutnya, kegiatan ini juga adalah merupakan fasilitasi dari Disperindag Provinsi Kalbar, dimana dari 14 Kabupaten/Kota, hanya Singkawang dan Kapuas Hulu yang terpilih untuk mendapatkan sertifikasi ini.
“Untuk anggarannya dibebankan kepada Dinas Perindag Provinsi Kalbar. Sehingga pelaku UMKM sama sekali tidak mengeluarkan biaya sepersen pun, meski untuk pembuatan sertifikat halal ini perlu biaya, waktu dan sebagainya,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Muslimin, ada 25 pelaku UMKM Singkawang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Namun hanya 19 pelaku UMKM yang menurut LPPOM MUI yang memenuhi persyaratan awal.
“Tetapi, ketika mereka turun dan melakukan investigasi di lapangan, dari 19 UMKM didapati dua UMKM yang menurut mereka belum memenuhi persyaratan. Sehingga LPPOM MUI masih memberikan kesempatan selama satu bulan kedepan kepada dua UMKM tersebut untuk melengkapi persyaratan selanjutnya,” ungkapnya.
Sedangkan 17 pelaku UMKM Singkawang, Alhamdulilah pada hari ini sudah bisa dilakukan penyerahan sertifikatnya.
“Sesuai UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sudah sangat tepat mengatakan bahwa negara wajib menjamin setiap warga negaranya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai dengan kepercayaan masing-masing, termasuklah salah satunya setiap produk yang berkaitan dengan publik yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dijamin dengan sertifikasi halal,” jelasnya.
Dengan sudah mendapatkan sertifikasi halal tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu dan sungkan-sungkan untuk datang ke Singkawang guna menikmati kuliner dan sebagainya.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan dan memotivasi kepada pelaku usaha yang lain yang secara diam-diam atau inisiatif mereka dengan memasang label atau menulis sertifikat halal yang bukan dikeluarkan oleh MUI atau LPPOM MUI.
“Kalau mereka ingin mendapatkan sertifikat halal mereka harus mengajukan ke dinas terkait dan LPPOM MUI,” pintanya.
Salah satu pelaku UMKM Singkawang yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kalbar, Yonas berharap masyarakat menjadi semakin percaya dengan produk bajakah yang dijualnya.
“Usaha yang kita lakukan sudah berjalan 1 tahun 8 bulan,” kata pria yang memiliki produk dengan merk Talino Herbal.
Bahkan pangsa pasarnya saat ini bukan hanya di sekitar Singkawang dan Kalbar, tapi juga sudah menembus ke Negara Rusia, Jerman dan Perancis.
“Sayangnya selama pandemi Covid-19, pengiriman bajakah untuk sementara waktu dihentikan,” ujarnya

























