Public Hearing Raperda BMD, Pemkot Singkawang Serap Masukan Para Ahli
Singkawang Kita - Pemkot Singkawang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026).
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan aset daerah merupakan kekayaan yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan hingga fasilitas pelayanan publik harus dipastikan memiliki status dan pemanfaatan yang jelas.
“Tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, mesin, fasilitas pelayanan publik dan berbagai aset lainnya bukan hanya barang yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Barang milik daerah merupakan amanah masyarakat yang harus kita kelola dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan BMD masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tertib administrasi, pemutakhiran data dan inventarisasi, pengamanan aset tanah dan bangunan hingga optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan.
Karena itu, regulasi baru diperlukan untuk memberikan pedoman dan kepastian bagi perangkat daerah maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset.
Tjhai Chui Mie juga menekankan pemanfaatan aset daerah dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Aset yang dimanfaatkan sesuai ketentuan dapat memberikan nilai tambah sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapan kita, aset-aset Kota Singkawang dapat dimanfaatkan dan menjadi passive income bagi daerah. Ketika aset dimanfaatkan oleh penyewa sesuai aturan, aset tetap terjaga, tenaga kerja bisa terserap, penerimaan daerah juga dapat diperoleh,”katanya.
Masukan Ahli
Public hearing menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
LPPM Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr. Hermansyah, mengatakan regulasi pengelolaan BMD penting bagi Singkawang mengingat jumlah aset daerah yang cukup banyak. Terlebih, sebagian aset memiliki sejarah pengalihan dari Kabupaten Sambas sebagai daerah induk.
“Singkawang ini merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Sambas, sehingga aset-aset yang diserahkan dari pemerintah induk pada saat itu masih perlu ditata dengan lebih baik. Ada aset yang tersebar dan belum seluruhnya tertata secara rapi, termasuk dari sisi dokumen dan penguasaan,” kata Hermansyah.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong aset daerah agar tidak hanya menjadi aset pasif.
Ia menilai BMD yang dikelola secara tepat dapat memberikan nilai tambah sekaligus berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah kota menginisiasi penyusunan peraturan ini agar aset daerah tidak menjadi aset yang pasif, tetapi dapat dimanfaatkan. Ini bisa menjadi salah satu alternatif sumber PAD yang potensial bagi daerah,” ujarnya.
Ahli Hukum Pidana sekaligus Komisioner KPK periode 2007–2011, Dr. Moch Jasin Mashuri, menekankan pentingnya Perda sebagai fondasi dalam membangun tata kelola BMD yang jelas.
Menurutnya, regulasi tidak cukup hanya mengatur aspek administratif. Perda juga perlu memperjelas tata laksana, mekanisme pengawasan hingga pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan aset.
“Perda ini menjadi basis untuk menyusun tata kelola. Setelah disusun dan dibahas dengan mendengarkan berbagai masukan, regulasi tersebut perlu disosialisasikan sehingga seluruh pihak memahami aturan baru, termasuk bagaimana aset yang produktif maupun yang belum produktif dikelola,” katanya.
Moch Jasin juga menyebut aset yang telah produktif dapat terus dioptimalkan melalui berbagai skema pemanfaatan yang sesuai ketentuan.
“Aset yang produktif dapat dikelola secara optimal, termasuk melalui kerja sama dengan mitra maupun investor sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Ahli Hukum Perdata sekaligus Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Sri Wahyuni, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kerja sama pemanfaatan BMD, terutama yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan para pihak dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah..
“Kalau perjanjiannya masih berlangsung, masanya belum selesai, dan perjanjiannya sudah sesuai dengan undang-undang serta tidak melanggar ketentuan, maka harus ada kepastian hukum terhadap perjanjian tersebut. Jangan sampai sebelum perjanjiannya berakhir sudah dinyatakan sebagai kerugian negara,” tegasnya.
Dari aspek pertanahan, Muhammad Fadhil dari Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/BPN, mengingatkan pentingnya pengamanan aset tanah, baik secara administratif maupun fisik.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bukti perolehan, dokumen pemanfaatan, serta perjanjian sewa atau kerja sama tersimpan dan tertata dengan baik.
Di lapangan, aset tanah juga perlu diketahui lokasi dan batasnya secara jelas.
“Untuk pengamanan fisik, tanah harus diketahui lokasinya dan diberikan tanda batas, seperti patok, pagar atau plang sesuai ketentuan. Kalau lokasi dan penguasaan fisiknya tidak diketahui, tentu akan menyulitkan dalam proses pengamanan maupun ketika membutuhkan bantuan dari ATR/BPN,” ungkap Fadhil.
Ia menambahkan, pemanfaatan lahan melalui kerja sama yang sesuai ketentuan dapat menjadi salah satu opsi untuk mengoptimalkan aset daerah, terutama di tengah keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah.
“Apalagi kita dibebankan dengan pengurangan dana dari pusat, tentu kerja sama pemanfaatan lahan yang sesuai regulasi ini sangat penting,” ujarnya.
Public hearing ini diharapkan menghasilkan berbagai masukan substantif untuk memperkuat Raperda Pengelolaan BMD Kota Singkawang.
Ruang Iklan billboard