Polres Bengkayang Gandeng TNI dan Dinas di Hari Kedua Operasi Patuh Kapuas 2026
SINGKAWANGKITA — Memasuki hari kedua Operasi Patuh Kapuas 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkayang bersama personel gabungan lintas sektoral kembali menggelar kegiatan penegakan hukum, sosialisasi, dan imbauan kepada pengguna jalan, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di depan Pos Lalu Lintas Polres Bengkayang dan diikuti personel Polres Bengkayang yang terlibat dalam operasi, serta gabungan anggota TNI, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencatat dua penindakan melalui tilang elektronik, terdiri dari satu kendaraan roda empat (R4) dan satu kendaraan roda enam (R6). Selain itu, laporan kegiatan mencatat lima penindakan menggunakan ETLE Handheld terkait penggunaan helm berstandar SNI.
Petugas juga memberikan 13 teguran lisan kepada pengguna jalan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Bengkayang AKP Sunarli, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
“Operasi Patuh Kapuas ini menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Kami mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan helm berstandar SNI, membawa SIM dan STNK, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan sebelum digunakan di jalan raya,” ujarnya.
Petugas juga masih menemukan sejumlah pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, kendaraan yang tidak dilengkapi kaca spion, pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan, serta kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian depan maupun belakang.
Masyarakat turut diingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Bengkayang akan terus menggencarkan sosialisasi ke sekolah, kampus, dan universitas, serta melaksanakan patroli dengan sistem hunting untuk menemukan pelanggaran yang terlihat secara kasatmata.
Petugas juga akan memberikan edukasi dan melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, disertai pemasangan spanduk atau plang imbauan di lokasi rawan kecelakaan dan ruas jalan berlubang.
Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Bengkayang berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan, kelengkapan administrasi kendaraan, dan penggunaan perlengkapan keselamatan diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serta mengurangi risiko kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah Kabupaten Bengkayang.
(Hms)/Polres Bengkayang
Ruang Iklan billboard