SINGKAWANG,KITA- Bawaslu Kota Singkawang bangun kesepakatan dengan STIH Kota Singkawang tentang pengawasan partisipatif, Sabtu 29/2/2020.
Kesepakatan yang diadakan di gedung STIH Soelthan M. Tsjafioddin Singkawang ini merupakan bentuk kerjasama yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman ( MoU ) antara Bawaslu Kota Singkawang dengan STIH Kota Singkawang. Kesepakan ini dibangun untuk melanjutkan kerjasama dalam pengawasan partisipatif pasca Pemilu 2019 dan untuk menuju Pemilu maupun Pilkada kedepannya.
Acara seremonial yang sederhana ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Singkawang beserta staf, Ketua, dosen serta mahasiswa dari STIH Kota Singkawang.
Dalam sambutannya, Ketua STIH Hj. U. Nurzia, SH. M. Hum. menyampaikan Kegiatan ini adalah sebagai pengukuhan atau merealisasikan kerja sama dengan Bawaslu Kota Singkawang. Sebenarnya kerja sama ini sudah berjalan, Cuma pengukuhan secara resmi seperti hari ini belum diadakan. Kerja sama ini menyangkut kepentingan kedua belah pihak, yaitu antara STIH dan Bawaslu Kota Singkawang . Beliau berharap Bawaslu Kota Singkawang dapat mengikut sertakan dalam kegiatan khususnya kerjasama dalam pengawasan partisipatif. Bawaslu dapat menyertakan pihak STIH dalam kegiatan pengawasan, nanti menjelang Pemilu atau pilkada, atau kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh Bawaslu, pihak STIH siap diikut sertakan.
” Dan semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Selama ini kerja sama sudah sangat baik, seperti Bawaslu selalu mengundang dosen atau mahasiswa STIH dalam kegiatan sosialisasi atau pelatihan yang diberikan oleh Bawaslu Kota Singkawang ” ujar beliau.
Hj. Zulita, S.H., M.H. selaku Ketua Bawaslu Kota Singkawang, didalam sambutannya menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk mewujudkan kerjasama pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pilkada, Pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang.
” Melakukan pengawasan partisipatif, melakukan sosialisasi dan Advokasi kepada masyarakat pada umumnya, mahasiswa pada khususnya. Berkenaan dengan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dan berkenaan dengan peraturan perundang – undangan, Bawaslu Kota Singkawang juga mengharapkan para pihak menyampaikan informasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan proses Pilkada maupun Pemilu kepada Bawaslu Kota Singkawang ” ujar beliau.

























