Bapenda-BPN Singkawang Teken Kerjasama, Integrasikan Data Tanah dan PBB
SINGKAWANGKITA - Pemerintah Kota Singkawang menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membenahi akurasi data tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui integrasi sistem digital, perubahan data bidang tanah diharapkan langsung tersinkronisasi dengan data perpajakan daerah sehingga persoalan administrasi yang kerap dikeluhkan masyarakat bisa diminimalkan.
Kerja sama ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang dan BPN Singkawang di Bapenda, Selasa (27/10/2026).
Kepala Bapenda Singkawang, Siti Kodam, mengatakan ketidaksesuaian data pertanahan dan perpajakan berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kondisi tersebut bisa terjadi ketika sertifikat tanah mengalami perubahan akibat pemecahan bidang, hibah, maupun transaksi jual beli.
“Perubahan sertifikat pada suatu bidang tanah dapat menyebabkan data NOP yang digunakan dalam pelayanan PBB terkendala karena data yang belum valid,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Bapenda dan BPN menyinkronkan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) melalui sistem host to host. Mekanisme ini memungkinkan pertukaran dan pembaruan data antarlembaga terhubung secara digital.
Siti Kodam berharap integrasi tersebut dapat mengurangi persoalan perbedaan luas tanah dengan besaran PBB yang harus dibayarkan masyarakat.
“Dengan sinkronisasi data ini, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi persoalan ketidaksesuaian antara luasan tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar,” katanya.
Selain data NOP dan NIB, pembaruan data zonasi juga dilakukan agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat terkoneksi dengan data pertanahan. Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus penyesuaian data tanpa harus melalui proses administrasi terpisah.
Kepala Kantor BPN Singkawang, Muhammad Husin, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah untuk menghubungkan pelayanan pertanahan dengan administrasi perpajakan daerah.
“Ketika masyarakat melakukan pengurusan sertifikat di BPN, secara sistem data tersebut langsung terintegrasi dengan data perpajakan daerah,” ujarnya.
Husin menyebut Singkawang menjadi kota pertama di Kalimantan Barat yang melaksanakan kerja sama pemadupadanan NOP dan NIB bersama BPN. Secara nasional, menurut dia, sudah ada 58 kabupaten dan kota yang menjalankan langkah serupa.
Ruang Iklan billboard