SINGKAWANG KITA- Tiga pekerja dan seorang pengelola panti pijat di Kota Singkawang terpaksa harus dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. Satpol PP Singkawang melakukan penertiban terhadap salah satu usaha aktivitas panti pijat lavender spa di kelurahan Sungai Wie Singkawang, Selasa (16/2).
Kasat Pol PP Singkawang, Karjadi mengatakan, penertiban yang dilakukan karena pihaknya sudah berkali-kali mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
“Sehingga pelaku usaha yang membandel harus dibina agar tetap mematuhi aturan Pemerintah Kota Singkawang,” katanya pada singkawangkita.com
Saat mendatangi TKP, diketahui jika para pekerja adalah rata-rata merupakan warga dari luar Singkawang.
“Mereka didatangkan dari luar Singkawang, masyarakat yang tinggal di sekitarnya merasa resah karena melihat secara langsung penampilan wanita-wanita yang kurang pantas untuk dipandang,” ujarnya pada singkawangkita.com
Tentunya pemandangan tersebut juga akan berpengaruh terhadap anak-anak lantaran sering melihat pemandangan yang kurang cocok dengan adat budaya Indonesia.
Menurutnya, Satpol PP tidak pernah melarang orang dari mana saja melakukan kegiatan usaha di Singkawang.
“Tentunya aturan dan perizinannya serta persyaratannya juga harus dipenuhi agar tidak menimbulkan dampak yang kurang apik di tengah masyarakat Singkawang,” ungkapnya.
Upaya warga dan aparat Kelurahan, Kecamatan dan OPD terkait sudah berkali-kali membahasnya agar segera mengurus perizinan. Sehingga dalam usahanya dapat tenang dalam mencari rezeki.
Namun pelaku usaha tersebut masih tidak juga segera mengurusnya. Tentunya Satpol PP dibantu oleh warga dan OPD terkait segera berbuat untuk melakukan pembinaan pada pelaku usaha yang bersangkutan.
Apalagi dari informasi yang didapatkan Satpol PP Singkawang, jika wanita dari luar Singkawang tersebut sudah mulai melakukan aktivitasnya dengan menerima tamu-tamu yang dipijatnya.
“Maka itulah akan terus kami ingatkan dan kami bina dengan penertiban,” jelasnya pada singkawangkita.com
Karjadi menegaskan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan sampai tuntas.
“Jangan membandel tetapi hormati warga sekitar. Dan jangan seenaknya sendiri tanpa menghiraukan keluhan warga dan keluarganya yang sudah lama tinggal di tempat tersebut. Jangan sampai melakukan aktivitas yang dapat membuat warga resah,” pintanya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Singkawang, Muhammadin mengatakan, apa yang dilakukan Satpol PP adalah hak dan sudah sesuai aturan.
“Tidak ada larangan untuk kita berusaha, tapi jelas didalam usaha tentu ada izin selain izin usaha, ada izin lingkungan yang harus dipenuhi, dan apabila masyarakat merasa resah dengan tempat usaha yang ditimbulkan dari usaha tersebut, tentu Satpol PP setelah mendapatkan laporan dan melihat fakta-fakta yang ada berhak menertibkannya,” katanya pada singkawangkita.com
Apalagi kalau usaha itu tidak berizin, artinya usaha itu ilegal yang berdiri di Kota Singkawang. Terlebih usaha yang menurut masyarakat negatif dan meresahkan, perlu pembinaan, tapi juga di fasilitasi apabila ada etika baik dari orang yang berusaha mau melaksanakan atau membuat izin dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan banyak pihak.
“Hal ini tidak kita pungkiri karena daerah yang mulai berkembang besar menjadi kota metropolitan,” pungkasnya.