SINGKAWANG KITA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar memperkenalkan Restorative Justice (RJ) kepada ratusan Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Singkawang.
Pengenalan RJ ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Masyhudi, S.H., M.H, Rabu 30 November 2022.
Layaknya perkualiahan, pengenalan RJ yang dilakukan oleh Kajati Kalbar ini diwarnai dengan diskusi ilmiah serta tanya jawab antara Mahasiswa dan Kajati Kalbar.
Dr. Masyhudi, S.H., M.H, berharap, penyampaian materi seputar RJ ini dapat menambah lebih dalam pengetahuan mahasiswa tentang RJ.
Tidak hanya itu, Dr. Masyhudi, S.H., M.H, juga memberikan penjelasan tugas-tugas Kejaksaan atau Jaksa, khususnya tentang penegakan hukum.
“Semoga ini bermanfaat, dan adik-adik Mahasiswa ini juga bisa lebih mengenal tentang penegakan hukum dan tugas-tugas dari Kejaksaan,” ujar Dr. Masyhudi, S.H., M.H.
Selain itu, Dr. Masyhudi, S.H., M.H, juga berharap, para Mahasiswa menjadi perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan tentang RJ kepada masyarakat yang lebih luas. (*)