• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Singkawang Kita
  • Beranda Kita
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Kabar Publik
  • Wisata
  • Peduli Covid-19
No Result
View All Result
  • Beranda Kita
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Kabar Publik
  • Wisata
  • Peduli Covid-19
No Result
View All Result
Singkawang Kita
No Result
View All Result
Hut Pemkot Singkawang
Home Hukum

Gugatan Sebidang Lahan di Jalan Merdeka Singkawang, Masuki Tahapan Sidang Lapangan

by kontrikita
November 13, 2022
in Hukum, Kabar Publik
2 min read
0
sidang lapagan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SINGKAWANG KITA- Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang lapangan atas gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK). Sidang lapangan digelar dilokasi gugatan disebidang tanah di Jalan Merdeka Singkawang Jumat (11/11/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh seorang pemilik lahan di pusat Kota Singkawang pada 18 Mei 2022 lalu.

Melalui Pengacaranya, Agus Akbar S.H., M.H., didampingi Sudariyanto S.H., M.H., dan Charlie Nobel S.H, M.H, menerangkan, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan kepada DPMTK Singkawang.

ADVERTISEMENT

Agus Akbar menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat kliennya yang memiliki sebidang tanah di Jalan Merdeka Singkawang hendak mendirikan tempat tinggal di lahan kosong tersebut.

Dengan niatan itu, kliennya kemudian mengajukan Izin Permohonan Pemanfaatan Tanah (IPPT) ke DPMTK, dengan berbagai persyaratan yang sudah lengkap sesuai yang disyaratkan, pada Agustus 2019 lalu.

Sembari menunggu proses IPPT, kliennya kemudian merogoh kocek sekitar Rp 350 juta untuk mendirikan tembok yang mengelilingi lahan kosong miliknya, dengan niatan memudahkan petugas melakukan pengumpulan data fisik di lapangan dalam menindaklanjuti permohonan IPPT tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata permohonan IPPT kliennya ditolak oleh Kepala DPMTK lewat surat jawaban yakni Surat Nomor : 503/237/PPT.B tanggal 13 September 2019 yang hanya berupa Copy dari screenshot.

“Sampai saat ini, Tergugat tidak memiliki itikad baik sebagai pejabat negara dengan tidak memberikan surat penolakan yang asli kepada kami,” ujar Agus Akbar, Minggu 13 November 2022.

Berdasarkan surat penolakan IPPT yang diterima kliennya, kata Agus Akbar, Kepala DPMTK Singkawang atau Tergugat menolak permohonan IPPT tersebut dikarenakan lahan kosong milik kliennya tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Namun, pihak DPMTK, lanjut Agus Akbar, tidak menyebutkan pasal mana dalam Peraturan Daerah (Perda) Singkawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Singkawang Tahun 2013 – 2032 yang menunjukan bahwa lahan milik kleinnya merupakan kawasan RTH.

Terlebih, lahan milik kliennya yang telah memiliki sertifikat tersebut telah jauh lebih dahulu ada, yakni tahun 1975, dari pada diberlakukannya Perda RTRW di tahun 2013 silam.

“Sikap dan tindakan tergugat tidak sejalan dengan bagian ketiga Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya tentang Keterbukaan dan Pelayanan yang baik,” tukasnya.

Akibat keputusan DPMTK yang menolak Permohonan IPPT tersebut, lanjutnya, menyebabkan kliennya telah kehilangan hak manfaat atas bidang-bidang tanahnya yang seharusnya mendapat pelindungan hukum.

“Berdasarkan Kuasa Pengguggat Perda 1 Tahun 2013, Tergugat telah menabrak aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 7 dan Pasal 10 UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Yasmalizar menjelaskan, penolakan permohonan IPPT oleh penggugat dikarenakan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Singkawang.

“Ditolak karena melanggar ketentuan Perda tentang RTRW sebagaimana atas pertimbangan teknis dari Dinas PUPR,” jelas Yasmalizar.

Sepengetahuannya, lanjut Yasmalizar, lahan milik penggugat tersebut masuk dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Garis Sepadan Sungai. Oleh sebab itu, IPPT yang dimohonkan oleh penggugat, terpaksa pihaknya tolak.

Tags: PN Singkawangsidang lapanganSingkawangSingkawang Kita
Previous Post

Bundaran Teratai Cahaya Mutiara, Contoh Nyata Sinergi Masyarakat dan Pemerintah

Next Post

Kajati Kalbar Kenalkan Restorative Justice, Mahasiswa STIH Singkawang Antusias

kontrikita

kontrikita

Next Post
Kajati Kalbar Kenalkan Restorative Justice, Mahasiswa STIH Singkawang Antusias

Kajati Kalbar Kenalkan Restorative Justice, Mahasiswa STIH Singkawang Antusias

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected

  • 603 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penertiban spa lavender

Satpol PP Singkawang Tertibkan Panti Pijat

February 16, 2021
maket masjid agung

Sekilas Tentang Renovasi Masjid Agung Singkawang

March 7, 2021
kpk

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi kepada 6 Instansi Senilai Rp63 Miliar

December 13, 2022
Perhakin Singkawang Bagikan 2500 Paket Imlek ke Warga

Perhakin Singkawang Bagikan 2500 Paket Imlek ke Warga

January 19, 2023
Mahupiki sosialisasi KUHP Baru di Pontianak

Sosialisasikan KUHP di Pontianak, MAHUPIKI dan Guru Besar: Wujudkan Kesamaan Paradigma Hukum

January 19, 2023
Perhakin Singkawang Bagikan 2500 Paket Imlek ke Warga

Perhakin Singkawang Bagikan 2500 Paket Imlek ke Warga

January 19, 2023
Mahupiki sosialisasi KUHP Baru di Pontianak

Mahupiki Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru hingga ke Pontianak

January 18, 2023
Keren, Lapas Singkawang Pasang Ratusan Lampion Untuk Semarakan Imlek dan Cap Go Meh

Keren, Lapas Singkawang Pasang Ratusan Lampion Untuk Semarakan Imlek dan Cap Go Meh

January 9, 2023

Recent News

Mahupiki sosialisasi KUHP Baru di Pontianak

Sosialisasikan KUHP di Pontianak, MAHUPIKI dan Guru Besar: Wujudkan Kesamaan Paradigma Hukum

January 19, 2023
Perhakin Singkawang Bagikan 2500 Paket Imlek ke Warga

Perhakin Singkawang Bagikan 2500 Paket Imlek ke Warga

January 19, 2023
Mahupiki sosialisasi KUHP Baru di Pontianak

Mahupiki Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru hingga ke Pontianak

January 18, 2023
Keren, Lapas Singkawang Pasang Ratusan Lampion Untuk Semarakan Imlek dan Cap Go Meh

Keren, Lapas Singkawang Pasang Ratusan Lampion Untuk Semarakan Imlek dan Cap Go Meh

January 9, 2023
Singkawang Kita

Singkawangkita adalah platform media yang kami bangun untuk memberikan informasi yang bersifat positif, menjembatani opini dan harapan yang tidak tersalurkan, agar kota kita tercinta ini semakin baik peradabannya.

Follow Us

Browse by Category

  • Hukum
  • Kabar Publik
  • Peduli Covid-19
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Mahupiki sosialisasi KUHP Baru di Pontianak

Sosialisasikan KUHP di Pontianak, MAHUPIKI dan Guru Besar: Wujudkan Kesamaan Paradigma Hukum

January 19, 2023
Perhakin Singkawang Bagikan 2500 Paket Imlek ke Warga

Perhakin Singkawang Bagikan 2500 Paket Imlek ke Warga

January 19, 2023
Mahupiki sosialisasi KUHP Baru di Pontianak

Mahupiki Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru hingga ke Pontianak

January 18, 2023
Keren, Lapas Singkawang Pasang Ratusan Lampion Untuk Semarakan Imlek dan Cap Go Meh

Keren, Lapas Singkawang Pasang Ratusan Lampion Untuk Semarakan Imlek dan Cap Go Meh

January 9, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 singkawangkita.com - Akurat, Berimbang, Menyejukkan.

No Result
View All Result
  • Beranda Kita
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Kabar Publik
  • Wisata
  • Peduli Covid-19

© 2020 singkawangkita.com - Akurat, Berimbang, Menyejukkan.